Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Ungkap Tersangka Baru Rugikan Negara Rp200 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“KPK telah menetapkan tiga individu dan dua badan usaha sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Meski sudah ada penetapan, Budi belum bersedia membuka identitas pihak-pihak yang terjerat, baik perorangan maupun korporasi. Ia hanya menegaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp200 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.

Sebelumnya, KPK memang memperluas penyidikan terkait kasus rasuah bansos di Kementerian Sosial. Sprindik baru diterbitkan pada Agustus 2025 untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Perkara ini masih berkaitan dengan kasus besar yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang sebelumnya sudah divonis bersalah. Dengan penetapan tersangka terbaru, penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi bansos yang sempat menyita perhatian publik tersebut.