JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan partainya tidak mempermasalahkan jika Setya Novanto (Setnov) kembali aktif di Golkar. Mantan Ketua Umum Golkar itu kini berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP.
“Soal aktif atau tidaknya, itu kembali kepada Pak Setya Novanto sendiri. Saat ini beliau masih menjalani masa bebas bersyarat yang berlaku hingga 2029,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut Doli, bila Setnov ingin kembali berperan dalam struktur organisasi partai, maka posisi yang diberikan akan menyesuaikan dengan status serta rekam jejaknya. “Golkar tidak pernah menutup pintu bagi kader yang ingin aktif. Kalau Pak Setnov bersedia, tentu kami tempatkan sesuai dengan pengalaman dan senioritas beliau,” katanya.
Doli juga menegaskan bahwa status keanggotaan Setnov di Golkar tidak pernah dicabut. “Setahu saya, tidak ada surat pengunduran diri maupun pemberhentian untuk Pak Setya Novanto. Secara formal, beliau masih kader Golkar,” tambahnya.
Setnov diketahui mulai menjalani hukuman pada 2017 setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada April 2018, pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun pada Juni 2025.
Selain itu, MA juga meringankan hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Kendati demikian, denda dan uang pengganti tidak berubah, dan seluruhnya telah dibayarkan oleh Setnov sehingga membuka jalan baginya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Selama menjalani masa tahanan, Setnov menerima remisi total 28 bulan 15 hari. Ia dinilai berkelakuan baik dan telah melewati dua pertiga masa hukuman, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan bersyarat.














