Sidang PK Silfester Matutina Digelar, Eksekusi Vonis Belum Juga Dilaksanakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan terpidana Silfester Matutina. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.

“Sidang ditetapkan pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaan tetap menyesuaikan kesiapan para pihak,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sorotan publik mengenai eksekusi hukuman Silfester yang hingga kini belum dijalankan, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Besok sidang PK, ya kita tunggu hasilnya. Lihat saja besok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang kembali menegaskan bahwa upaya hukum PK tidak menunda proses eksekusi. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebagai jaksa eksekutor.

Sebagai catatan, kasus ini bermula ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017 terkait pernyataannya saat berorasi. Ia dituding menyebarkan fitnah dengan menyebut JK menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi satu setengah tahun. Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi meski statusnya sudah inkrah.