Alasan Sakit Ditolak, PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang pada Rabu (27/8) menyatakan proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena alasan ketidakhadiran pemohon dianggap tidak sah.

“Dengan ini kami nyatakan pemeriksaan selesai dan permohonan PK dinyatakan gugur,” ujar Ketut dalam ruang sidang.

Hakim menilai surat keterangan rumah sakit yang diajukan pihak Silfester tidak bisa dijadikan dasar kuat. Dalam surat tersebut, tidak dicantumkan jenis penyakit secara jelas, nama dokter yang menangani pun tidak tertulis dengan lengkap.

“Alasan sakit tidak jelas, tidak sesuai prosedur. Sehingga keterangan itu tidak sah sebagai dasar ketidakhadiran,” lanjutnya.

Majelis hakim kemudian menyimpulkan Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya untuk hadir serta mengajukan permohonan PK.

Sidang PK ini sebelumnya sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 karena Silfester disebut mengalami nyeri dada dan disarankan beristirahat lima hari. Namun, ketidakhadiran berulang membuat majelis hakim memutuskan permohonan tersebut gugur.

Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya dinyatakan bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla melalui orasi politik pada 2017.

Dalam proses hukum, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.