JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dijadwalkan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah pada masa sidang I tahun 2025–2026. Salah satu isu yang mengemuka dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut adalah wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pihaknya akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah.
“Apapun keputusan pemerintah, kita ikuti. Semua kita serahkan pada aturan yang akan ditetapkan,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Rabu (20/8).
Terkait peran Kementerian Agama dalam pembahasan RUU, Nasaruddin mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut. “Kita lihat dulu, aturan pemerintah masih dalam proses di DPR,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah penting untuk dipertimbangkan. Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang dapat mengurangi beban kerja Kementerian Agama.
“Supaya tidak terlalu membebani Kemenag, ada usulan agar dibentuk Kementerian khusus yang menangani Haji dan Umrah,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Meski begitu, Adies menjelaskan bahwa wacana tersebut masih berada di tahap awal pembahasan dan perlu dikaji lebih mendalam, termasuk mengenai kesiapan struktur organisasi baru. Ia mencontohkan pemisahan kementerian sebelumnya, seperti Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi, yang terbukti dapat berjalan efektif.
“Kalau soal teknis bisa diatur. Pemerintah pasti punya cara untuk mengantisipasi, termasuk urusan Kanwil di daerah,” jelasnya.














