JurnalPatroliNews – Bali – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional oleh seorang perempuan warga negara asing asal Peru. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti kokain dan ekstasi senilai Rp10 miliar.
Tersangka berinisial NSBC (42) ditangkap setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Selasa (12/8/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 1,43 kilogram kokain dan 85 butir ekstasi yang disembunyikan di tubuhnya, termasuk di bra, celana dalam, hingga bagian intim menggunakan sex toys.
“Ini merupakan jaringan internasional. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan dari pengungkapan ini sekitar 2.242 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant dalam konferensi pers di lobi Ditnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025). Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kasubdit AKBP Abdus Salim, serta Kepala Kantor Bea Cukai Bali Sunaryo.
Modus Operandi Internasional
Penyelundupan ini bermula dari pertemuan tersangka dengan seseorang berinisial PB di forum dark web pada April 2025. Dari komunikasi itu, tersangka ditawari pekerjaan membawa narkotika ke Denpasar dengan bayaran 20.000 dolar AS (sekitar Rp320 juta).
Pada Juli, tersangka mendapat instruksi berangkat ke Bali. Seorang kurir kemudian menyerahkan paket narkotika di Barcelona, Spanyol, yang disamarkan dalam tiga plastik klip berisi bungkusan dilakban hitam serta sebuah sex toys berbentuk penis. Untuk menghindari deteksi, tersangka menyembunyikan paket tersebut di bra, celana dalam, dan bagian kemaluannya.
Tersangka berangkat menggunakan Qatar Airways dengan rute Barcelona–Doha–Denpasar. Setibanya di Bali, gelagat mencurigakan tersangka membuat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Ditresnarkoba Polda Bali.
Rincian Barang Bukti
- 194 gram kokain dalam sex toys berbentuk penis
- 630,01 gram kokain dalam celana dalam hitam
- 608,8 gram kokain dalam bra hijau
- 85 butir ekstasi seberat 33,09 gram netto
Total barang bukti: 1.432,81 gram kokain dan ekstasi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, NSBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Bali kini berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Peru, serta pihak terkait untuk menelusuri jaringan internasional ini, termasuk keberadaan PB.
Radiant mengimbau masyarakat Bali agar tetap waspada terhadap bahaya narkoba.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegasnya. (Gw/Srj)














