DPR Tetapkan Inosentius Samsul Jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada awal 2026.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Kamis (21/8). Sehari sebelumnya, Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR sebagai calon tunggal yang diusulkan.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI terkait hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.

Rekam Jejak Panjang di DPR

Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR sejak 2020. Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (1989), kemudian melanjutkan magister hukum ekonomi di Universitas Tarumanegara (1997), serta meraih gelar doktor hukum ekonomi dari Universitas Indonesia (2003).

Pria kelahiran Pembe, Nusa Tenggara Timur, 10 Juli 1965 ini telah berkarier di lingkungan Kesekjenan DPR sejak 1990. Kariernya dimulai sebagai staf, lalu menjadi peneliti hukum pada 1995, hingga menduduki jabatan peneliti madya.

Samsul juga tercatat aktif sebagai akademisi dengan mengajar di berbagai kampus, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Atmajaya, Universitas Pancasila, serta Universitas Mahendradatta Bali.

Sejak 2023, selain memimpin Badan Keahlian DPR, ia juga menjabat sebagai komisaris di PT Semen Baturaja Tbk.

Terlibat dalam Penyusunan Sejumlah UU

Selama bekerja di DPR, Samsul kerap terlibat dalam proses penyusunan sejumlah undang-undang penting, seperti UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Cipta Kerja.

Dalam fit and proper test di Komisi III, ia sempat menyinggung perihal kritik publik terhadap produk legislasi DPR. Menurutnya, tidak semua pendapat yang menganggap dirinya paling benar harus dijadikan tolok ukur.

“Kemerdekaan yang saya maksud adalah kebebasan dari intervensi kelompok tertentu, bebas dari anggapan bahwa opini pihak tertentu selalu benar dan seolah-olah DPR hanya menghasilkan undang-undang yang tidak berkualitas,” ujar Samsul usai menjalani uji kelayakan.

Dengan keputusan paripurna ini, Samsul tinggal menunggu masa akhir jabatan Arief Hidayat sebelum resmi dilantik sebagai hakim konstitusi.