Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Batu Bara Ilegal di Sumsel

JurnalPatroliNews – Ogan Komering Ulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar penyelundupan batu bara ilegal seberat 40 ton. Dua orang yang berperan sebagai sopir dan kernet, berinisial H (38) dan A (35), diamankan saat melintas di kawasan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Jumat (22/8/2025).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suopraromo Oktobrianto, menjelaskan batu bara tersebut diketahui berasal dari tambang tanpa izin di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Untuk menghindari pemeriksaan, para pelaku memakai dokumen atas nama CV. BMU.

“Setelah dicek melalui sistem AHU Kemenkumham, perusahaan itu ternyata tidak terdaftar resmi. Artinya, surat jalan yang digunakan fiktif agar seolah-olah muatan berasal dari tambang legal,” ungkap Bagus.

Polisi kini masih mendalami pihak yang memesan batu bara ilegal tersebut. Identitas pemilik kendaraan yang diduga menjadi dalang utama, berinisial ET (45), juga telah dikantongi penyidik.

Dalam penindakan itu, aparat turut menyita barang bukti berupa satu unit truk tronton bermuatan 40 ton batu bara, satu lembar surat jalan CV. BMU, serta satu STNK asli kendaraan.

Bagus menegaskan, upaya memberantas praktik tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti instruksi Presiden dan telegram Kabareskrim Polri.

“Tambang ilegal bukan hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.