JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah koper yang diduga berisi emas batangan dan berbagai barang bukti lainnya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026), setelah sebelumnya diamankan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan taktis kepolisian memasuki kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti hasil penggeledahan.
Salah satu koper yang menarik perhatian petugas bertuliskan “25 Batang Emas 1 Kg” pada bagian luarnya. Selain koper tersebut, polisi juga membawa satu kontainer boks berukuran besar, lima koper lainnya, serta seorang yang turut dibawa memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Brankas Rahasia di Balik Tembok
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah brankas tersembunyi saat menggeledah rumah tersebut.
Brankas itu ditemukan tertanam di dalam tembok dan disamarkan menggunakan panel kayu sehingga tidak mudah dikenali.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah.
“Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper, yaitu 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar,” ungkap Totok.
Sita Dokumen hingga Telepon Genggam
Selain menyita emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, handphone, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas,” jelas Totok.
Terkait Tiga Perkara Korupsi
Rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidik masih terus mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang telah disita dengan perkara yang sedang berlangsung.















Komentar