Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Minta Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah, Terungkap dari Kasus Sertifikasi K3

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, kembali menjadi sorotan setelah disebut meminta dana miliaran rupiah kepada seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kepentingan pribadi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker periode 2022–2025, yang akrab dijuluki “sultan” karena dikenal memiliki banyak dana di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

“IEG minta dana untuk renovasi rumah di Cimanggis, dan IBM memenuhi dengan memberikan Rp3 miliar,” kata Setyo, Minggu (24/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 yang kemudian menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain Noel dan Irvian Bobby, beberapa pejabat Kemnaker lain juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, serta dua pihak swasta, Sekarsari Kartika Putri dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Modus pemerasan dilakukan dengan memungut biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikat K3, jauh di atas tarif resmi yang hanya Rp275 ribu. Pekerja yang tidak membayar lebih akan diperlambat atau bahkan tidak diproses permohonannya.

Akibat praktik tersebut, dana yang terkumpul diduga mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu, Irvian Bobby disebut menerima Rp69 miliar melalui perantara, yang kemudian digunakan untuk membeli aset, kendaraan, hiburan, hingga penyertaan modal pada sejumlah perusahaan.

Sementara Gerry diduga menerima Rp3 miliar, Subhan Rp3,5 miliar, dan Anitasari Rp5,5 miliar. Sebagian dana juga mengalir ke Noel, termasuk Rp3 miliar pada akhir 2024.

KPK menegaskan praktik pemerasan ini sangat merugikan pekerja, karena biaya sertifikasi yang semestinya terjangkau justru menjadi beban berat, bahkan setara dua kali lipat UMR di sejumlah daerah.