Ahmad Sahroni Kritik KPK Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut: Standarnya Harus Jelas!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi.

Sorotan ini mencuat usai eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sempat mendapatkan pengalihan status penahanan dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan haji.

Sahroni mempertanyakan parameter yang digunakan lembaga antirasuah tersebut dalam mengabulkan permohonan tahanan rumah. Menurutnya, kebijakan yang tidak disertai standar baku yang transparan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya pribadi tidak setuju KPK memberikan status tahanan rumah. Namun, karena KPK sudah membolehkan tahanan lain mengajukan, sekarang kita bicara standarnya saja. Apa indikator seseorang layak mendapatkan itu?” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/3).

Politisi Partai NasDem ini mengkhawatirkan adanya subjektivitas dalam pengambilan keputusan jika mekanisme yang ada tidak terukur.

Ia menegaskan bahwa kriteria penahanan tidak boleh didasarkan pada perasaan suka atau tidak suka (like and dislike), terutama dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi atensi publik.

Sebagai solusi, Sahroni mengusulkan mekanisme kompensasi finansial bagi para tersangka yang ingin mengajukan status tahanan rumah. Ia mendorong agar ada aturan di mana pemohon diwajibkan menyetor sejumlah uang dalam nominal besar ke kas negara.

“Mereka yang mau mengajukan tahanan rumah harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi. Mekanismenya harus jelas dan uangnya dipastikan masuk kas negara. Dengan begitu, negara tidak rugi-rugi banget,” tegasnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut sempat dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak 17 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga dan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, per Selasa (24/3), Yaqut dikabarkan telah kembali menghuni rumah tahanan (rutan) KPK. Hasil pemeriksaan kesehatan terakhir menunjukkan ia mengidap penyakit GERD akut dan asma.

Langkah pengalihan penahanan ini tampaknya mulai diikuti oleh tersangka lain. Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dikabarkan juga berencana mengajukan permohonan serupa kepada majelis hakim setelah melihat adanya celah kebijakan tersebut dibuka oleh KPK.