JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai kemungkinan mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali masuk jajaran kepengurusan DPP Golkar sangat kecil.
Menurut Doli, meskipun Setnov pernah menjabat sebagai ketua umum, jika pun kembali aktif, posisinya lebih mungkin berada di jajaran dewan pembina atau dewan kehormatan partai, bukan di struktur eksekutif.
“Kalau beliau masih berkenan, tentu tidak mungkin di level pengurus di bawah ketua umum sekarang. Karena beliau senior, kemungkinan di posisi dewan. Itu pun jika yang bersangkutan bersedia,” ujar Doli di Istana Kepresidenan, Rabu (27/8).
Ia menegaskan, hingga kini Golkar tidak pernah mencabut status keanggotaan Setnov meski sempat tersandung kasus besar. Karena itu, secara aturan tidak ada larangan jika Setnov kembali ke struktur partai, asalkan dibutuhkan dan disetujui pimpinan.
“Beliau mantan ketua umum, tokoh senior. Sama seperti posisi Pak Jusuf Kalla, Akbar Tanjung, Airlangga Hartarto, maupun Aburizal Bakrie,” tambahnya.
Diketahui, Setnov baru saja menghirup udara bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa kebebasan tersebut bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Pembebasan ini didapat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Dalam putusan itu, masa hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Putusan PK dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Amar putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.














