Golkar Respons Usulan KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Partai Golkar menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Sebelumnya, KPK melalui kajiannya merekomendasikan pembatasan tersebut sebagai upaya mendorong kaderisasi yang sehat di internal partai politik. Rekomendasi itu disampaikan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rentan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan optimal.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan partainya tidak merasa terdampak oleh usulan tersebut. Ia menyebut pergantian kepemimpinan di Golkar selama ini berlangsung secara rutin di setiap periode.

“Golkar tidak risau dengan isu itu, karena kepemimpinan di Golkar ajeg berganti setiap periode,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukanlah isu utama dalam pengelolaan partai politik. Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah kualitas demokrasi internal di tubuh partai.

Sarmuji menjelaskan, demokrasi internal yang sehat akan membuat partai tidak bergantung pada satu figur semata, melainkan mampu menyerap beragam gagasan dan aspirasi dari kader maupun masyarakat.

“Yang utama adalah bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas. Dengan begitu, partai tidak bergantung pada satu sosok saja, tetapi mampu menampung berbagai pemikiran yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski tidak menolak wacana pembatasan dua periode, Golkar tetap memandang penguatan demokrasi internal sebagai aspek yang lebih krusial dalam tata kelola partai.

“Isu demokrasi internal lebih penting daripada batasan periode, meskipun kami tidak ada masalah jika pembatasan itu diterapkan,” pungkas Sarmuji.