JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus salah tangkap dalam operasi pemberantasan premanisme kembali menyeret nama Kapolda Metro Jaya ke meja hijau. Tujuh satpam Apartemen City Garden, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, resmi melayangkan gugatan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini berawal dari “Operasi Berantas Jaya 2025” yang digelar Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Dalam operasi tersebut, tujuh satpam Apartemen City Garden bersama seorang warga ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, tidak ada satupun bukti yang menguatkan keterlibatan mereka. Seluruhnya akhirnya dipulangkan.
Sidang yang dipimpin Hakim Saut Erwin Munthe, SH., MH pada Selasa (2/9/2025) menghadirkan tiga saksi, termasuk Ketua RT setempat, Alex Suyanto. Di hadapan majelis hakim, Alex mengungkapkan bahwa sekitar 60 anggota Reserse Polda Metro Jaya datang menggunakan dua bus polisi. “Semua satpam yang sedang bertugas langsung ditangkap. Tidak ada koordinasi dengan RT maupun pengelola apartemen,” ujarnya di ruang sidang.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, saksi dari kepolisian, Kompol Ipik Gandamanah, menegaskan bahwa jajarannya memang mengamankan tujuh satpam dan seorang warga dalam operasi tersebut. Namun, setelah pemeriksaan, mereka dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum para satpam, Ferdinand Montororing dari LBH Ampera, mengatakan gugatan kali ini merupakan upaya kedua setelah gugatan pertama ditolak. “Hakim saat itu menilai gugatan kabur. Karena itu kami perbaiki dan ajukan kembali. Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi para satpam yang dirugikan,” ucap Ferdinand usai sidang.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Kapolda Metro Jaya untuk menyiapkan saksi dan bukti tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (3/9/2025).














