JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah lebih dari satu dekade buron, Oei Tjho Kiauw alias Fenny, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan. Perempuan yang sempat masuk dalam daftar red notice Interpol ini ditangkap terkait kasus penipuan bank swasta dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Fenny terlibat sebagai Presiden Komisaris sebuah perusahaan yang mengajukan piutang fiktif untuk mendapatkan fasilitas anjak piutang dari bank. Aksi itu dilakukan pada 2008 hingga 2009, hingga kredit macet sejak 2010.
“Akibat perbuatan terdakwa, pihak bank dirugikan hingga Rp234.957.866.206,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2022 untuk salah satu terdakwa, Hal Sembiring.
Fenny sendiri menghilang sejak kasus ini diproses. Namun pada Sabtu (30/8), ia berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, serta Ditjen Imigrasi melakukan penangkapan terhadap buronan red notice atas nama Oei Tjho Kiauw,” tulis keterangan resmi Divhubinter Polri di akun Instagram, Rabu (3/9).
Saat ini, Fenny sudah berada di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif sekaligus penahanan.








