Dana Rp200 Triliun ke Perbankan Dinilai Rawan Langgar Konstitusi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengalirkan dana sebesar Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke sektor perbankan menuai kritik tajam. Langkah itu dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan dasar negara.

Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan yang semula diklaim positif justru rawan menabrak aturan hukum.

“Program ini bisa melanggar konstitusi karena bersinggungan dengan tiga undang-undang sekaligus. Bahkan aroma politisnya cukup kental untuk meraih simpati publik,” kata Ibrahim dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Pemerintah sendiri menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas, serupa dengan praktik manajemen keuangan di sejumlah negara maju. Dana tersebut, menurut pemerintah, tetap tercatat, diawasi, dan bisa ditarik kapan saja.

Namun, Ibrahim menegaskan bahwa prosedur pengalokasian dana semestinya melalui mekanisme APBN.

“Seharusnya dimulai lewat legislasi yang benar melalui APBN, dengan pengajuan sistematis terkait jumlah kebutuhan dan program yang dijalankan. Hal itu jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN tahunan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa uang negara bukan dana pribadi atau perusahaan, melainkan aset publik yang wajib tunduk pada aturan ketatanegaraan.

“Kalau mekanisme dilangkahi, ini bisa menjadi preseden buruk, di mana anggaran publik digunakan sesuka hati di masa mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ibrahim mengingatkan pentingnya setiap pejabat negara menaati aturan main, termasuk menjalankan kebijakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Dengan begitu, tidak muncul program dadakan yang melenceng dari rencana awal,” pungkasnya.