DPR Peringatkan Ancaman Kerusakan Ekosistem Raja Ampat akibat Tambang Nikel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan pemerintah pusat membuka kembali izin operasi PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak 3 September 2025 menuai sorotan tajam.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menilai langkah tersebut berpotensi besar mengancam kelestarian alam di kawasan yang dikenal dunia sebagai “surga kecil” dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa.

“Keputusan ini harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Jika tidak, kita berisiko merusak ekosistem yang telah menjadi kebanggaan internasional,” ujar Gunhar dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025).

Gunhar menilai pemerintah pusat terburu-buru mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat serta dampak lingkungan jangka panjang. Apalagi kewenangan pemerintah daerah dalam urusan tambang sangat terbatas, hanya sebatas pengawasan, sementara kontrol penuh tetap ada di pusat.

“Jangan sampai masyarakat lokal merasa ditinggalkan. Negara seharusnya hadir melindungi kepentingan rakyat, bukan sekadar memberi ruang bagi investor,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepentingan jangka panjang bangsa harus lebih diutamakan daripada keuntungan ekonomi sesaat. Raja Ampat bukan hanya milik daerah, tetapi juga merupakan warisan dunia yang diakui internasional.

“Kami mendesak agar manfaat ekonomi dari tambang tidak hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat setempat harus menanggung kerusakan lingkungan yang permanen,” kata Gunhar.

Gunhar menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan keberlanjutan generasi mendatang.

“Raja Ampat adalah pusaka dunia yang harus kita jaga bersama. Kita boleh mengelola, tetapi jangan sampai menghancurkan masa depan ekosistemnya,” pungkasnya.