Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap di Rumah Mewah Semarang, Ini Sosoknya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Rasamala Utara III No.166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, SH., MH., dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalPatroliNews, Sabtu (20/9/2025), mengungkapkan bahwa buronan tersebut bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39), warga Semarang, mantan karyawan PT Eka Prima Graha.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.

“Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan buronan ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Saat diamankan, Elisabeth bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.