Pelarian Berakhir! Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

JurnalPatroliNews | Bolaang Mongondow — Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengamankannya di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sabtu (3/10/2026).

Satriadi ditangkap sekitar pukul 07.30 WITA setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga pekan di sejumlah titik di wilayah Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

Terpidana tersebut sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, mengatakan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan secara intensif sebelum tim menentukan lokasi penindakan.

Diburu Selama Bertahun-tahun

Status DPO terhadap Satriadi ditetapkan melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022.

Penetapan itu dilakukan setelah Satriadi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 menolak permohonan kasasi terpidana dan mempertahankan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.

Dengan demikian, dasar hukum untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana telah berkekuatan hukum tetap.

Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Satriadi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama enam bulan, sesuai dengan putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Perkara yang menjerat Satriadi berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Detail putusan yang dipublikasikan menyebut perkara tersebut sebagai ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

Tiga Pekan Mengintai Sebelum Menangkap

Upaya menemukan Satriadi tidak dilakukan secara instan.

Tim Tabur Kejati Sulut lebih dulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama sekitar tiga minggu di sejumlah lokasi yang berada di Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

Dari rangkaian pemantauan tersebut, tim akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Satriadi di wilayah Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat.

Penangkapan kemudian dilakukan pada Sabtu pagi ketika lokasi dianggap memungkinkan untuk dilakukan pengamanan.

Proses tersebut mengakhiri pencarian terhadap terpidana yang selama bertahun-tahun tidak menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.

Langsung Diserahkan kepada Jaksa Eksekutor

Setelah diamankan, Satriadi tidak dibawa untuk menjalani proses persidangan baru.

Tim Tabur langsung menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani hukuman sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut menandai tahap akhir dari proses pencarian dan tahap awal pelaksanaan pidana penjara terhadap terpidana.

Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah inkrah tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan.

Bukan Sekadar Penangkapan Buron

Kejaksaan menempatkan operasi Tabur sebagai bagian dari tugas untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan.

Irvan Bilaleya mengatakan pengamanan Satriadi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memastikan setiap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan DPO menunjukkan bahwa proses eksekusi belum dapat dilaksanakan karena terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Ketika terpidana berhasil diamankan, kewajiban berikutnya adalah memastikan putusan tersebut segera dieksekusi melalui jaksa yang berwenang.

Pelarian Berakhir di Bolmong

Penangkapan di Desa Bulud sekaligus menutup rangkaian pencarian panjang terhadap Satriadi.

Wilayah Bolaang Mongondow menjadi titik akhir pelariannya setelah petugas menelusuri sejumlah lokasi di wilayah Boltim dan Bolsel sebelum mendapatkan informasi yang mengarah pada keberadaannya.

Pengamanan tersebut juga memperlihatkan pentingnya kerja intelijen dan pemantauan lapangan dalam menemukan buronan yang telah lama menghindari pelaksanaan putusan.

Putusan Inkrah Harus Dijalankan

Secara hukum, perkara Satriadi telah melewati tahapan upaya hukum hingga kasasi. Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan membuat putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan hukuman.

Karena itu, fokus setelah penangkapan bukan lagi pada pembuktian perkara di persidangan tingkat awal, melainkan pelaksanaan hukuman sesuai amar putusan.

Satriadi kini harus menjalani pidana penjara 10 tahun beserta ketentuan denda sebagaimana diputuskan pengadilan.

Kejaksaan Kejar Para Buronan

Operasi terhadap Satriadi menjadi bagian dari kerja kejaksaan dalam mengejar orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian karena belum menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi kejaksaan, penangkapan buronan tidak berhenti pada keberhasilan menemukan lokasi persembunyian. Tahap berikutnya adalah memastikan terpidana benar-benar masuk ke dalam sistem pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

Karena itu, penyerahan Satriadi kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kotamobagu menjadi bagian penting dari keseluruhan operasi tersebut.

Pesan dari Kasus Satriadi

Kasus ini memperlihatkan bahwa putusan pengadilan memiliki konsekuensi yang harus dilaksanakan meskipun terpidana sempat menghindari panggilan eksekusi selama bertahun-tahun.

Setelah masuk DPO pada Februari 2022, Satriadi akhirnya ditemukan dan diamankan pada 3 Oktober 2026.

Kini, pelarian tersebut berakhir. Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta memasuki tahap pelaksanaan.

Bagi Kejati Sulut, keberhasilan Tim Tabur menemukan Satriadi menjadi penegasan bahwa proses eksekusi tidak berhenti ketika seorang terpidana menghilang.

Setelah hampir lima tahun berstatus DPO, Satriadi Mokodongan akhirnya berada di tangan jaksa. Perjalanan berikutnya bukan lagi pencarian, melainkan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komentar