JurnalPatroliNews – Tangerang – Seorang manajer perusahaan ternama berinisial AA dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh dua karyawannya, P (23) dan V (23), pada Minggu (21/9/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual serta pencemaran nama baik di lingkungan kerja.
Insiden pertama dialami P pada Sabtu, 26 Juli 2025. Usai sesi briefing pembubaran line, saat tengah duduk bersama rekan kerjanya, AA diduga menutup mata P dari belakang lalu mencium keningnya.
“Saya kaget dan langsung bilang, ‘nggak sopan, Bapak, tangannya bau rokok’. Tapi pelaku tetap saja mencium kening saya tanpa rasa malu,” ungkap P.
Sementara itu, korban V mengaku mengalami perlakuan serupa pada pertengahan Mei 2025 dalam acara liwetan bersama sejumlah atasan. Di hadapan banyak orang, AA diduga melontarkan komentar bernuansa melecehkan.
“Pelaku bilang, ‘jangan-jangan kamu sudah di ew* sama mantan kamu’. Semua tertawa, tapi saya dipermalukan,” ucap V dengan nada sedih.
Kedua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 10 September 2025. Mereka datang bersama kuasa hukum Fauzi, SH dan Kamil, SH, serta disaksikan sejumlah awak media. Laporan diterima langsung oleh IPDA Adam Arianto, SH.
Fauzi menegaskan, pihaknya mendesak aparat untuk segera memproses laporan ini secara serius.
“Kami meminta Polres Metro Tangerang Kota segera memanggil dan menangkap oknum manajer AA. Proses hukum harus ditegakkan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Jangan sampai ada korban baru,” tegasnya.
Kasus ini kini mendapat sorotan publik setelah ramai diberitakan berbagai media. Keluarga korban berharap penyelidikan berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih.








