Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik, IJTI Ajukan Sejumlah Usulan dalam Revisi UU Hak Cipta

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendorong penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Pers dan berbagai organisasi pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) yang semakin masif.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir dari proses profesional, mulai dari pengumpulan data, verifikasi informasi, hingga peliputan langsung di lapangan. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan nilai publik yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (13/6/2026), IJTI mengajukan sejumlah rekomendasi untuk dimasukkan dalam revisi UU Hak Cipta. Salah satu usulan utama adalah penegasan bahwa karya jurnalistik, baik berita, foto, video, maupun bentuk karya pers lainnya, termasuk objek yang dilindungi secara khusus dalam regulasi hak cipta nasional.

IJTI juga menyoroti pemanfaatan konten media oleh berbagai platform digital global, mesin pencari, dan agregator berita yang memperoleh keuntungan ekonomi dari distribusi karya jurnalistik tanpa skema kompensasi yang dinilai berkeadilan. Karena itu, organisasi tersebut mengusulkan adanya kewajiban bagi platform digital untuk memberikan royalti secara proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Selain perlindungan terhadap perusahaan media, IJTI menilai jurnalis sebagai pencipta karya juga harus memperoleh hak ekonomi secara langsung. Organisasi ini mengusulkan agar mekanisme royalti tidak hanya diberikan kepada perusahaan media, tetapi juga kepada jurnalis, dengan hak yang berlaku sepanjang hidup penciptanya.

Menurut Herik, perlindungan hak ekonomi bagi jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan industri pers. Kesejahteraan pekerja media, kata dia, berpengaruh langsung terhadap independensi, profesionalisme, dan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.

Meski demikian, IJTI menekankan bahwa pengaturan hak cipta terhadap karya jurnalistik harus tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Revisi regulasi tidak boleh mengurangi kebebasan pers, membatasi fungsi kontrol sosial media, maupun menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Melalui pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, IJTI mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pers untuk mengawal proses pembahasan revisi UU Hak Cipta. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Dewan Pers dalam mendorong lahirnya regulasi yang mampu menciptakan ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja pers di Indonesia.

Komentar