JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengungkapkan status tersangka itu diputuskan setelah gelar perkara pada Jumat (19/9).
“Ya, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istrinya sebagai tersangka,” ujar Kholid.
Sejak Sabtu (21/9), Rizka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditahan di Polda NTB,” jelas Anton, Minggu (21/9).
Sebelumnya, Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kebun belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah pertama kali ditemukan oleh mertuanya, Siun, dalam keadaan membusuk, wajah rusak, dan leher terjerat tali di bawah pohon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, pada akhir Agustus sempat menyampaikan hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.
“Ada dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” kata Syarif, 29 Agustus lalu.
Ia juga menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco sempat berdinas di Polsek Sekotong. Berdasarkan catatan piket, korban izin pulang dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit.
Kini, penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan pembunuhan yang menyeret istri korban sebagai tersangka utama.













