Kejaksaan Agung Setujui 10 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual terkait persetujuan penyelesaian sepuluh perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (22/9/2025).

Salah satu kasus yang mendapat penghentian penuntutan melalui RJ adalah perkara Riski, tersangka pencurian di Morowali yang dijerat Pasal 362 KUHP.

Perkara ini bermula pada Selasa, 8 Juli 2025 malam. Saat berada di Taman Kota Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Riski melihat tas hitam milik pedagang minuman bernama Erni Erawati. Tersangka kemudian mengambil tas berisi uang tunai Rp3,5 juta. Aksinya dipergoki saksi lain, hingga korban berteriak “maling!” dan warga sekitar mengejarnya. Meski sempat kabur, Riski akhirnya ditangkap polisi tak jauh dari Kantor Dinas Perikanan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali bersama tim jaksa kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara pelaku dan korban pada 10 September 2025. Riski mengaku menyesal, belum pernah dipidana sebelumnya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas dasar itu, Kejari Morowali mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejati Sulawesi Tengah, yang kemudian diteruskan ke JAM-Pidum dan disetujui.

Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui sembilan perkara lain untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain kasus penganiayaan di Donggala serta penadahan di Dumai dan Bangka.

Pertimbangan pemberian RJ didasarkan pada sejumlah hal, di antaranya:

  • Tersangka dan korban sudah berdamai, dengan pelaku menyampaikan permintaan maaf dan korban memberikan pengampunan.
  • Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  • Proses perdamaian berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan.
  • Penyelesaian perkara lewat pengadilan dianggap tidak memberi manfaat lebih besar.
  • Faktor sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

Atas dasar itu, JAM-Pidum meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri terkait menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Penerapan restorative justice ini adalah bentuk nyata kepastian hukum sekaligus solusi yang berorientasi pada keadilan bagi masyarakat,” tegas Asep Nana Mulyana.