JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan, Tim Komjak RI yang terdiri dari Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman melakukan kunjungan pemantauan ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa (4/8/2026). Rombongan diterima oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, bersama jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, Tim Sembilan memaparkan perkembangan terbaru proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung. Penyidik disebut terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, menelaah berbagai dokumen perusahaan, serta melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara.
Selain perkembangan penyidikan, Tim Sembilan juga menjelaskan konstruksi hukum yang menjadi dasar penanganan perkara. Dugaan tindak pidana asal disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang meliputi dugaan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pemberhentian sementara status jaksa atas nama FA kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Usulan tersebut kini menunggu proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Sembilan juga mengungkapkan bahwa penyidik dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian sekaligus penyusunan berkas perkara.
Menanggapi paparan tersebut, Komjak RI menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara. Komisi Kejaksaan menilai penyidikan harus terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Komjak juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai due process of law.
Ke depan, Komjak RI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.















Komentar