JurnalPatroliNews – Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penipuan daring berkedok asmara (love scam) yang dikendalikan empat narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan di Lampung. Para pelaku menyamar sebagai anggota polisi dengan memanfaatkan foto hasil rekayasa digital.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus yang dijalankan para napi ini bermula dari media sosial. Mereka membuat akun palsu di Facebook dengan identitas sebagai anggota Polri untuk menarik perhatian calon korban.
“Setelah korban termakan rayuan dan terjalin hubungan asmara, pelaku mengarahkan korban melakukan video call sex (VCS),” ujar Dery saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025).
Rekaman VCS tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Korban diancam rekamannya akan disebarkan ke publik bila tidak memberikan sejumlah uang.
Kasus ini terungkap dari patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus yang menemukan beredarnya video asusila di media sosial. Penelusuran digital mengarah pada empat napi yang ternyata menjalankan aksinya dari balik jeruji Lapas Kotabumi dan Lapas Metro.
Keempat napi itu yakni RV (28) dari Lapas Metro, serta MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kotabumi. Dari hasil pemeriksaan, tiga napi dari Lapas Kotabumi diketahui residivis kasus narkoba, prostitusi/mucikari, dan pencurian. Sedangkan RV merupakan terpidana kasus narkotika.
Meski berada di sel tahanan, para pelaku tetap leluasa menggunakan ponsel untuk mengedit foto anggota Polri, menyebarkannya di Facebook dan TikTok, hingga melakukan pemerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Barang bukti berupa rekaman VCS sudah diamankan dan diturunkan dari media sosial,” tegas Dery.








