Terlibat Love Scam Internasional, 4 WN Tiongkok Diusir dari Indonesia

JurnalPatroliNews | Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam sindikat penipuan daring (love scam) dan diketahui masuk dalam daftar buronan otoritas penegak hukum di negaranya.

Keempat warga negara asing tersebut masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, mengatakan para pelaku dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Terhadap WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional,” ujar Haryono, Rabu (5/8/2026).

Haryono menjelaskan proses deportasi dan penyerahan kepada otoritas Tiongkok dilaksanakan sejak 3 hingga 4 Agustus 2026.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, termasuk penerapan tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Menurut Haryono, tindakan tersebut merupakan implementasi kebijakan selektif keimigrasian (selective policy) yang diterapkan pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.

Ia menegaskan Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun pusat operasi jaringan kejahatan lintas negara.

“Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional,” tegasnya.

Selain melakukan tindakan administratif, Imigrasi Semarang juga akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas negara mitra.

Imigrasi Semarang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dengan melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan orang asing berbasis partisipasi masyarakat.

Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Kantor Imigrasi Semarang pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok beserta dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring bermodus hubungan asmara (love scam).

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk DingTalk dan DingDing, untuk menyasar korban di luar negeri.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 604 unit telepon genggam
  • 11 unit laptop
  • 10 unit komputer all-in-one (AIO)
  • 1 unit printer
  • 1 unit hard disk
  • 1 unit proyektor
  • 1 perangkat wireless portable
  • Ratusan kartu SIM
  • Tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok

Barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai sarana operasional sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari wilayah Indonesia.

Komentar