JurnalPatroliNews – Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Hal itu ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba bersama Polsek jajaran. Acara digelar di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi jajaran pejabat utama Polres. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan insan pers yang turut menyaksikan jalannya pemusnahan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, dan tembakau sintetis 1,77 gram. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Ganja dan tembakau sintetis dibakar hingga habis, sementara sabu diblender bersama garam dan air sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh rangkaian disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan.
Selain narkotika, polisi juga memusnahkan 486.670 butir obat terlarang. Barang bukti itu mencakup tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, hingga pil tanpa logo yang disita dari hasil operasi di lapangan.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun obat berbahaya. Keberhasilan ini tentu berkat kerja sama semua pihak, dan kami mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pencegahan maupun pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Jauhari.
Acara kemudian ditutup dengan deklarasi anti narkoba, yang ditandatangani oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan media. Tindakan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi semua elemen dalam upaya menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.














