Eks Pejabat Kemnaker Minta Dibeli Mobil dari Agen TKA

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tenaga kerja asing (TKA). Salah satu tersangka diketahui sempat meminta agen TKA untuk membelikannya sebuah mobil.

“Penyidik memperoleh bukti bahwa tersangka meminta satu unit kendaraan roda empat kepada salah seorang agen TKA,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Tersangka dimaksud ialah Haryanto, mantan Dirjen Binapenta dan PKK sekaligus eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA. Mobil yang diminta disebut berjenis Toyota Innova dan dibeli di salah satu dealer di Jakarta.

Budi menambahkan, kendaraan tersebut kini telah disita KPK untuk dijadikan barang bukti. “Mobil itu nantinya berfungsi sebagai alat pemulihan kerugian negara apabila perkara ini sudah memperoleh putusan pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono, serta eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Selain itu, ada pula eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen PPTK Gatot Widiartono, mantan staf Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe, eks staf Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.

Menurut KPK, sindikat ini diduga mengantongi keuntungan tidak sah mencapai Rp53 miliar dari praktik pemerasan terhadap calon TKA sejak 2019.