JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara selama momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik Lebaran.
“Masih terdapat penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Menanggapi temuan tersebut, KPK langsung menginstruksikan kepala daerah dan inspektorat di berbagai instansi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna mencegah praktik serupa terus berulang.
“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” tegasnya.
Budi menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan operasional dan tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Penyimpangan sekecil apa pun, lanjut dia, berpotensi membuka celah tindak pidana korupsi.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan,” jelasnya.
KPK menilai praktik yang kerap dianggap sepele tersebut justru mencerminkan adanya benturan kepentingan serius. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, tindakan itu juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti kondisi pengelolaan aset daerah yang dinilai memburuk. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), nilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tercatat turun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada 2025. Sementara itu, aspek akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya mencapai skor 68.
Penurunan juga tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), di mana indeks integritas pelaksanaan tugas menurun dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 di 2025.
KPK menilai kondisi tersebut sebagai sinyal peringatan bahwa pengawasan internal masih lemah dan rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan menutup celah korupsi yang semakin sistemik.
“Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang,” pungkas Budi.














