Vonis Dokter Zara di Kasus Pemerasan Junior PPDS, Hakim: 9 Bulan Bui!

JurnalPatroliNews – Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap dokter Zara Yupita Azra (30), residen senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan yang turut menyeret nama almarhumah dr. Aulia Risma.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Djohan Arifin pada Rabu (1/10) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa,” ucap Djohan.

Hakim menegaskan, terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Zara dinilai menggunakan posisinya sebagai senior untuk memaksa junior menyerahkan sejumlah uang maupun fasilitas.

“Perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, dengan memanfaatkan kedudukan senior terhadap junior,” tegas hakim.

Putusan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Zara, namun ia tetap diperintahkan berada di balik jeruji.

Pola Pemerasan di Lingkungan PPDS

Hakim menguraikan bahwa Zara bersama senior lain menerapkan sistem iuran kepada angkatan junior, termasuk Aulia Risma. Dana yang dipatok antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan digunakan untuk kebutuhan makan “prolong”, membayar joki tugas, hingga kebutuhan logistik praktikum.

Selain itu, muncul pula praktik kekerasan nonfisik melalui doktrin “pasal anestesi” dan “tata krama anestesi”. Aturan tak tertulis tersebut membuat para junior merasa terintimidasi dan tidak mampu menolak permintaan senior.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam putusan, majelis hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya. Namun, perbuatannya dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan pendidikan tinggi yang aman dan bebas dari praktik perundungan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kairul Anwar, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari meninggalnya dr. Aulia Risma, residen anestesi di RSUP Dr. Kariadi Semarang, pada 12 Agustus lalu. Aulia ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, dan kasus ini kemudian menyeret dugaan perundungan sistemik di lingkungan PPDS.

Kementerian Kesehatan pun menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSUP Dr. Kariadi. Sementara keluarga Aulia, melalui ibunda Nuzmatun Malinah dan adiknya Nadia, melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pemerasan, intimidasi, hingga ancaman.

Penyidikan kepolisian kemudian menetapkan tiga tersangka: Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Sri Maryani, serta residen senior Zara Yupita Azra.