JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melimpahkan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Build Operate Transfer (Bangun Guna Serah) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang, periode 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel mencapai Rp137.722.947.614,40 (Rp137,7 miliar).
“Kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang seharusnya memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah,” jelas Vanny di Palembang, Kamis (2/10).
Adapun empat tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yakni:
- AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan
- H, mantan Wali Kota Palembang
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
- RY, Kepala Cabang PT MB
Sementara itu, satu tersangka lainnya, AT selaku Direktur PT MB, masih berstatus buron. AT telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Palembang.
Usai penyerahan Tahap II, kewenangan penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.














