Menkeu Purbaya Ingatkan Himbara Tak Gunakan Dana Rp200 Triliun untuk Beli Dolar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan keras kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar tidak menyalahgunakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun untuk kepentingan spekulatif seperti pembelian dolar AS.

Dalam pernyataannya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Sabtu (5/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut diberikan untuk memperkuat penyaluran kredit ke sektor riil, bukan untuk aksi yang berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah.

“Sebetulnya itu urusan mereka sendiri. Tapi yang saya jaga, jangan sampai uangnya dipakai untuk membeli dolar. Saya tidak ingin pemerintah seperti memberikan uang untuk menghancurkan rupiah,” tegas Purbaya.

🔎 Sidak ke Bank Himbara

Beberapa hari sebelumnya, Purbaya mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk memastikan dana pemerintah digunakan sesuai tujuan.

“Saya dua hari lalu ke BNI untuk lihat bagaimana cara mereka gunakan dana itu,” jelasnya.

BNI, menurut Purbaya, telah berkomitmen tidak akan menggunakan dana tersebut untuk membeli dolar. Namun, ia menyebut akan terus memeriksa bank Himbara lainnya untuk memastikan kepatuhan serupa.

“Nanti saya cek lagi ke bank-bank Himbara yang lain,” ujarnya.

💬 Pemerintah Hanya Sebagai Penempat Dana

Purbaya menegaskan, meskipun dana berasal dari pemerintah, namun tanggung jawab atas penyaluran kredit tetap berada di tangan masing-masing bank. Pemerintah, dalam hal ini, bertindak sebagai deposan, bukan pengelola kredit.

“Saya nggak bertanggung jawab ke penyaluran, itu tergantung mereka. Saya ini ibarat deposan. Bank yang menyalurkan. Saya menggunakan kepandaiannya mereka untuk menyalurkan uang pemerintah,” terangnya.

💰 Distribusi Dana Penempatan Pemerintah:

  • Bank Negara Indonesia (BNI) – Rp55 triliun
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) – Rp55 triliun
  • Bank Mandiri – Rp55 triliun
  • Bank Tabungan Negara (BTN) – Rp25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia (BSI) – Rp10 triliun

Dana ini ditempatkan melalui skema Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan tujuan mendorong penyaluran kredit produktif ke sektor-sektor prioritas ekonomi nasional.