JurnalPatroliNews | Medan – Misteri kebakaran yang menghanguskan bangunan Rumah Adat Batak di kawasan Monumen Sisingamangaraja, Kota Medan, akhirnya terungkap. Hasil penyelidikan kepolisian memastikan insiden tersebut bukan disebabkan korsleting listrik maupun unsur kesengajaan, melainkan dipicu ulah seorang anak berusia 13 tahun yang tanpa sadar bermain api menggunakan kaleng bekas obat nyamuk semprot.
Kepolisian menyatakan anak berinisial M telah diamankan untuk dimintai keterangan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) mengarah pada keberadaannya di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan sejak kebakaran terjadi hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi penyebab pasti insiden tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, kami mengamankan seorang anak yang diduga menjadi penyebab kebakaran rumah adat Batak di kawasan Monumen Sisingamangaraja,” ujar Poltak, Sabtu (27/6).
Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula ketika M bermain di sekitar bangunan pada 22 Juni lalu. Saat berada di lokasi, ia menemukan sebuah kaleng bekas obat nyamuk semprot dan mencoba menyemprotkannya sambil menyalakan api menggunakan korek yang dibawanya.
Tanpa disadari, percikan api yang muncul dari semprotan aerosol tersebut langsung menyambar material bangunan hingga kobaran api berkembang sangat cepat.
“Anak itu sama sekali tidak memiliki niat membakar bangunan. Ia hanya bermain-main dan tidak memahami bahwa tindakan tersebut dapat memicu kebakaran besar,” jelas Poltak.
Melihat api mulai membesar, M sempat berusaha memadamkan kobaran tersebut. Namun kondisi cuaca yang panas membuat api dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah adat.
Karena panik dan tidak mampu mengendalikan situasi, anak tersebut akhirnya meninggalkan lokasi.
Awalnya, polisi sempat menduga kebakaran dipicu gangguan instalasi listrik. Namun setelah melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV, dugaan tersebut dipastikan tidak terbukti.
“Kami memastikan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kejadian ini,” tegas Poltak.
Atas dasar tersebut, polisi memastikan M tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat usianya masih di bawah umur serta tidak adanya unsur pidana yang disengaja, proses penanganan akan mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Sementara itu, Camat Medan Kota Andi Syahputra mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap penyebab kebakaran sehingga berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan.
Menurut Andi, berdasarkan informasi yang diperoleh, anak tersebut berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan telah kehilangan kedua orang tuanya. Selama ini ia tinggal bersama neneknya, namun lebih sering hidup berpindah-pindah dan mencari nafkah dengan mengamen di kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Pemerintah Kota Medan juga memastikan bangunan Rumah Adat Batak yang terbakar merupakan aset milik pemerintah daerah. Saat ini koordinasi dengan dinas terkait tengah dilakukan untuk segera memulai proses rehabilitasi bangunan yang rusak akibat kebakaran tersebut.
“Bangunan ini merupakan aset Pemerintah Kota Medan. Kami akan segera melaporkan kepada dinas terkait agar proses perbaikannya dapat segera dilaksanakan,” pungkas Andi.










Komentar