Akhir Perlawanan Razman! MA Tolak Kasasi, Kini Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews | Jakarta – Babak akhir perkara hukum yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution resmi dimulai. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea, kini menjalani hukuman penjara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya sehingga seluruh proses hukum telah berakhir.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman sebagai warga binaan berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Telah dilaksanakan penerimaan satu orang hasil eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman diwajibkan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Status inkrah diperoleh setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman. Putusan tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana bersama hakim anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo pada 13 Mei 2026.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dalam proses persidangan, Razman dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus tersebut juga menyeret mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim, yang turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, Razman sempat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan tingkat pertama tetap dipertahankan.

Langkah hukum terakhir melalui kasasi ke Mahkamah Agung pun bernasib sama. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masuknya Razman ke Lapas Cipinang menandai berakhirnya seluruh proses litigasi dalam perkara pencemaran nama baik yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik.

Komentar