Parlemen Iran Setujui Redenominasi, Pangkas Empat Nol dari Mata Uang Rial

JurnalPatroliNews Teheran – Parlemen Iran pada Minggu (5/10/2025) resmi menyetujui kebijakan redenominasi dengan memangkas empat angka nol dari mata uang nasional, rial. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem transaksi keuangan sekaligus mengatasi merosotnya nilai tukar yang terus tertekan akibat sanksi internasional.

Melalui situs resminya, parlemen menyatakan bahwa rancangan undang-undang redenominasi disetujui dua bulan setelah Komisi Ekonomi menghidupkan kembali proposal lama yang sempat tertunda.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah agar uang kertas lebih efisien dan memudahkan transaksi keuangan di semua sektor,” ujar Ketua Komite Ekonomi Parlemen Iran, Shamseddin Hosseini, dikutip dari AFP.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, 10.000 rial lama akan digantikan dengan satu rial baru. Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga tahun, di mana kedua mata uang akan beredar bersamaan. Sementara itu, Bank Sentral Iran (CBI) diberikan waktu dua tahun untuk menuntaskan peluncuran resmi rial baru.

Kebijakan ini diambil di tengah terus melemahnya nilai tukar rial terhadap dolar Amerika Serikat. Berdasarkan pantauan di pasar gelap, nilai rial pada Minggu (5/10) mencapai sekitar 1.115.000 per dolar AS, merosot tajam dibandingkan sekitar 920.000 per dolar pada awal Agustus lalu.

Penurunan tersebut dipicu oleh penerapan mekanisme “snapback” oleh Inggris, Prancis, dan Jerman—tiga negara penandatangan kesepakatan nuklir 2015—yang mengaktifkan kembali sanksi PBB terhadap Teheran karena dianggap melanggar isi perjanjian tersebut.

Rencana pemangkasan empat nol ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2019, namun sempat ditunda akibat tekanan ekonomi dan situasi politik dalam negeri. Kini, rancangan tersebut tinggal menunggu persetujuan Dewan Wali dan tanda tangan Presiden Masoud Pezeshkian sebelum resmi diberlakukan.

Secara praktik, masyarakat Iran telah terbiasa menggunakan satuan toman dalam aktivitas sehari-hari, yang nilainya setara dengan sepuluh rial. Dengan redenominasi ini, pemerintah berharap sistem moneter resmi dapat selaras dengan kebiasaan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas ekonomi nasional.