Starlink Dinilai Gagal Penuhi Janji, Publik Soroti Ancaman Kedaulatan Digital

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kehadiran layanan internet satelit Starlink di Indonesia masih menuai kritik. Meski sudah cukup lama beroperasi, perusahaan milik Elon Musk itu dianggap belum memberikan dampak nyata bagi pemerataan akses internet maupun pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri.

Alih-alih menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sesuai janji awal, layanan Starlink justru lebih banyak tersedia di kawasan perkotaan. Belakangan, perusahaan itu bahkan dikabarkan meminta tambahan alokasi frekuensi baru.

Peneliti Keamanan sekaligus Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), M Syauqillah, menilai kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah. Menurutnya, otoritas negara tidak boleh lengah terhadap operator asing yang bergerak di sektor strategis.

“Bukan sekadar soal kehadiran asing, tapi bagaimana pemerintah mampu mengatur agar masyarakat tetap terlindungi, terutama terkait keamanan data,” ujar Syauqillah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Ia juga menyoroti rencana Starlink untuk menjual layanan telepon genggam yang langsung terhubung ke satelit. Menurutnya, perangkat itu tidak bisa dipandang sebatas inovasi teknologi, melainkan menyangkut kedaulatan dan kontrol data nasional.

“Tanpa gateway lokal, pusat operasi jaringan (NOC) di Indonesia, dan pengawasan reguler, layanan direct-to-cell bisa berjalan di luar kendali negara. Itu berbahaya bagi kedaulatan data kita,” tegasnya.

Dalam kajian yang dirilis SKSG UI, Starlink disebut membawa potensi risiko serius, mulai dari hilangnya kontrol atas spektrum nasional, kebocoran data pengguna, hingga ancaman penyalahgunaan layanan di daerah rawan konflik seperti Papua. Data pengguna, bila tidak diaudit sesuai hukum Indonesia, dikhawatirkan bisa menimbulkan fenomena “separatisme digital.”

Sementara itu, Direktur Komunikasi Digital (Komdigi), Aju Widya Sari, juga menolak rencana layanan direct-to-cell oleh Starlink. Ia menegaskan, izin operasional yang dimiliki PT Starlink Services Indonesia hanya mencakup penyediaan layanan internet (ISP) dan jaringan tetap tertutup VSAT.

“Dengan izin yang ada, Starlink tidak bisa begitu saja menyediakan layanan direct-to-cell langsung ke pelanggan di Indonesia,” kata Aju.