Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri, Bawa Empat Bukti Baru ke PN Jakpus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri memastikan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025).

“Besok pukul 13.00 WIB kami resmi mendaftarkan PK di PN Jakarta Pusat. Ada empat novum baru yang kami ajukan untuk membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam kasus Asabri dan tidak pernah menerima keuntungan pribadi,” kata kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Deolipa menjelaskan, empat bukti baru tersebut mencakup laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), catatan mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen. Semua data itu, kata dia, justru menunjukkan kondisi Asabri membaik sepanjang periode kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan kinerja Asabri positif, dengan pendapatan meningkat dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Bahkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada catatan penyalahgunaan dana,” ujarnya.

Ia menegaskan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan muncul setelah masa jabatan Adam berakhir. Dengan demikian, menurutnya tidak adil bila hal itu ditimpakan kepada mantan Direktur Utama Asabri tersebut. “Transaksi yang disebut-sebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun. Itu pun merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” tambahnya.

Deolipa berharap majelis hakim PK menilai fakta baru ini dengan obyektif. “Kami mohon majelis hakim benar-benar membaca, mempertimbangkan, dan memutuskan dengan hati nurani. Pak Adam Damiri sudah berusia 76 tahun, beliau mengabdikan hidupnya untuk negara, dan pantas mendapatkan keadilan,” tegasnya.