Purbaya Batalkan Pajak untuk E-Commerce hingga Ekonomi Nasional Pulih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pajak terhadap pelaku e-commerce akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai tingkat yang lebih kuat.

Keputusan ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat di sektor digital.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa penarikan pajak terhadap pelaku e-commerce baru akan diberlakukan jika pertumbuhan ekonomi sudah menyentuh angka 6%.

“Memang ada arahan terbaru dari Pak Menteri terkait pajak e-commerce. Sistem pajak kita berbasis self-assessment, artinya setiap pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya,” ujar Bimo di kantornya, Senin (20/10/2025).

Menurut Bimo, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak dari para merchant yang berjualan di platform tersebut. Namun, implementasinya resmi ditunda mengikuti kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.

“Regulasi sudah kami desain, namun penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak itu ditunda, sesuai arahan Pak Menteri, hingga ekonomi menunjukkan tren pertumbuhan lebih optimistis di kisaran 6%,” jelasnya.

Bimo menambahkan, kebijakan pajak e-commerce semula dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2026. Namun, keputusan terbaru dari Menteri Keuangan menunda implementasi tersebut sampai indikator pemulihan ekonomi benar-benar kuat.

“Awalnya dijadwalkan Februari, tetapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6%,” tegasnya.

Dengan demikian, pelaku usaha daring dapat bernafas lega sementara waktu, sambil tetap diimbau untuk menjaga transparansi pelaporan keuangan dan kepatuhan pajak secara mandiri.