Kepercayaan Jadi Taruhan! IAW Ungkap Pelajaran Besar dari Krisis Bea Cukai 1985

JurnalPatroliNews | Jakarta – Munculnya kembali wacana reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk isu penggunaan kembali mekanisme perusahaan surveyor dalam pengawasan impor, dinilai mengingatkan pada salah satu babak penting dalam sejarah kepabeanan Indonesia.

Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan agar pengalaman yang pernah terjadi pada 1985 tidak kembali terulang akibat menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan sejarah menunjukkan bahwa pemerintah pernah mengambil langkah luar biasa melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 dengan mengalihkan sebagian mekanisme pemeriksaan barang impor kepada perusahaan surveyor sebelum barang dikirim ke Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti membubarkan Bea Cukai secara kelembagaan, tetapi menjadi indikator bahwa negara saat itu memilih mempercayakan sebagian fungsi strategis kepada pihak di luar institusi.

“Secara formal Bea Cukai memang tetap ada. Namun, ketika sebagian fungsi pemeriksaan dialihkan kepada pihak ketiga, hal itu menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan terhadap kemampuan institusi dalam menjalankan pengawasan impor,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lahir di tengah berbagai persoalan yang saat itu dikeluhkan pelaku usaha, mulai dari prosedur kepabeanan yang dianggap panjang, tingginya biaya logistik, ketidakpastian pelayanan, hingga praktik yang dinilai menghambat kelancaran arus perdagangan.

Pemerintah ketika itu, kata Iskandar, memilih memindahkan sebagian proses pemeriksaan ke negara asal barang sebagai upaya mempercepat kegiatan ekspor-impor sekaligus memangkas interaksi pemeriksaan di pelabuhan.

“Di satu sisi kebijakan itu memberikan kemudahan bagi perdagangan internasional, namun di sisi lain menjadi sinyal bahwa kepercayaan terhadap sistem pengawasan yang ada sedang mengalami krisis,” katanya.

Iskandar menilai titik balik reformasi kepabeanan baru mulai terlihat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diperkuat melalui perubahan regulasi pada 2006 dan 2007. Reformasi tersebut diikuti dengan penerapan sistem elektronik, manajemen risiko, audit kepabeanan, hingga digitalisasi pelayanan.

Meski demikian, ia berpendapat bahwa modernisasi teknologi belum tentu mampu menghilangkan persoalan mendasar apabila tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan belum sepenuhnya transparan.

Menurut Iskandar, pertanyaan mengenai siapa yang menentukan tingkat risiko barang, mengubah jalur pemeriksaan, memutuskan pelepasan barang, menghentikan penindakan, hingga mengevaluasi kepatuhan perusahaan merupakan aspek yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Reformasi kelembagaan tidak cukup hanya menghadirkan sistem digital atau pergantian personel. Yang paling menentukan adalah transparansi proses pengambilan keputusan serta penguatan akuntabilitas institusi,” ujarnya.

Karena itu, IAW berpandangan bahwa pembahasan mengenai masa depan DJBC seharusnya tidak hanya berfokus pada mempertahankan struktur organisasi, tetapi juga memastikan institusi kepabeanan memiliki tata kelola yang mampu menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan publik, serta mengawasi lalu lintas perdagangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan yang secara khusus menanggapi pandangan Indonesian Audit Watch tersebut.

Komentar