Polres Jakut Bongkar Ruko Importir Ompreng Berlabel Palsu untuk Program MBG

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko milik importir PT LN di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (31/10/2025).

Ruko tersebut diduga menjadi tempat perdagangan ilegal peralatan makan yang menggunakan label standar nasional Indonesia (SNI) dan logo halal palsu, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Mariyati Jonggi Siregar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut, tim Satreskrim masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak importir.

“Benar, kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pemalsuan label pada sejumlah peralatan dapur MBG, di antaranya nampan. Diduga terjadi penggantian label dari ‘Made in China’ menjadi ‘Made in Indonesia’,” ujar Mariyati kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, penyidik kini tengah memeriksa dokumen impor dan sejumlah sampel barang untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memastikan keaslian label yang tercantum pada barang bukti.

Sejumlah barang bukti berupa ompreng, nampan, dan peralatan makan lainnya telah diamankan untuk keperluan penyelidikan.

Polisi juga tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proses distribusi produk tersebut yang sempat beredar di pasaran dengan mengatasnamakan dukungan terhadap program MBG.

Jika terbukti melakukan pemalsuan, pihak importir dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.