JurnalPatroliNews | Buleleng – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial PJ (55) setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menyelenggarakan kegiatan retret yoga dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap aktivitas warga negara asing tersebut.
Menurut Kusuma, PJ diketahui menyelenggarakan kegiatan bertajuk “7 Days Inner Growth” di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat sekaligus bertindak sebagai instruktur meditasi dalam kegiatan tersebut,” ujar Kusuma dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan PJ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026.
Namun, menurut pihak Imigrasi, visa tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas yang bersifat bekerja maupun kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya serta mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Kusuma.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap PJ.
Selain itu, yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kusuma menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap terbuka terhadap wisatawan maupun investor asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.
“Kami menyambut baik wisatawan maupun investor asing yang berkualitas. Namun, bagi siapa pun yang tidak mematuhi hukum Indonesia, konsekuensinya adalah tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Imigrasi Singaraja juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga kini, tindakan terhadap PJ merupakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian. Proses tersebut dilakukan sesuai kewenangan Imigrasi dalam menegakkan ketentuan penggunaan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.















Komentar