JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesiapannya menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait status dua anggota Fraksi PAN, yakni Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo. Keduanya termasuk dalam lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan akibat aksi demonstrasi pada 15–31 Agustus 2025.
Dalam putusan MKD, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dipulihkan kedudukannya sebagai anggota DPR. Sementara itu, Eko dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa pihaknya menerima sepenuhnya keputusan tersebut.
“PAN selalu berpegang pada aturan dan hukum. Karena itu, apa pun hasil yang diputuskan MKD kami hormati dan akan kami jalankan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Eddy menuturkan bahwa putusan MKD bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakannya.
“Keputusan itu final dan mengikat. Kami akan melaksanakan sesuai ketetapan MKD,” kata Wakil Ketua MPR tersebut.
Ia menambahkan, PAN akan menindaklanjuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan MKD terhadap para kadernya.
“Intinya, apa pun yang sudah ditetapkan, kami siap menjalankan tindak lanjut sesuai keputusan MKD,” tandasnya.














