Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Akar Persoalannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebelas pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diadukan Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pengaduan tersebut masuk pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan Koalisi, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena Panja RUU KUHAP dituding menutup akses partisipasi publik selama proses pembahasan.

“Kami melaporkan 11 orang unsur pimpinan dan anggota Panja RKUHAP. Sejak Juli, prosesnya kami nilai tidak membuka partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil.

Ia mengingatkan bahwa koalisi sebenarnya sempat diundang melakukan audiensi pada Mei 2025. Namun pertemuan itu kemudian dicatat sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), padahal pada saat itu koalisi belum menyampaikan masukan substansial—melainkan sekadar mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara terbuka, termasuk dengan menghadirkan korban serta lembaga terkait.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya juga mengikuti rangkaian RDPU pada Juli–September 2025. Namun Fadhil menilai masukan mereka tidak mendapat tindak lanjut berarti.

Pada Oktober 2025, koalisi mengirim permintaan klarifikasi terkait nasib rekomendasi mereka, termasuk apakah masukan diterima atau ditolak serta bagaimana rumusan draf terbaru. “Sampai hari ini tidak ada balasan,” kata Fadhil.

Kekecewaan memuncak ketika dalam rapat Panja pada 12–13 November dipaparkan dokumen berisi rangkuman aspirasi publik. Setelah diperiksa, tidak ada masukan penting dari Koalisi yang dimuat, terutama terkait isu layanan bantuan hukum.

“Menurut kami, ini bentuk pencatutan. Terlihat seperti menyerap aspirasi, padahal tidak,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian kejadian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panja RUU KUHAP telah mengabaikan prinsip konstitusional, aturan pembentukan undang-undang, serta nilai-nilai penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik KKN.

“Prosesnya tidak aspiratif, tidak partisipatif, dan cenderung tertutup. Hak kami untuk memberikan masukan bukan hanya untuk didengar, tapi juga dipertimbangkan secara nyata,” kata Fadhil.

Selain melapor ke MKD, Koalisi turut mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta pembahasan RUU KUHAP dihentikan sementara sampai ada pemeriksaan MKD serta evaluasi menyeluruh atas substansinya.

“Langkah minimal yang kami minta dari Presiden adalah menarik draf saat ini sambil dilakukan evaluasi substantif,” tutup Fadhil.