JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi terus menyelidiki penyebab ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, kompleks Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025). Dugaan sementara, pelaku ledakan adalah seorang siswa berusia 17 tahun yang mengalami depresi karena sering menjadi korban perundungan atau bullying di sekolahnya.
Ledakan yang terjadi saat pelaksanaan salat Jumat itu menyebabkan 55 orang luka-luka, termasuk terduga pelaku. Ia mengalami luka parah dan kini dirawat intensif di rumah sakit setelah menjalani operasi.
Seorang siswa SMAN 72 Jakarta berinisial Z mengaku bahwa pelaku dikenal sebagai sosok pendiam yang jarang bergaul dengan teman-temannya. Ia juga disebut sering menyalurkan emosi melalui gambar-gambar yang mencerminkan kekerasan.
“Dia sering sendiri. Katanya suka bikin gambar-gambar yang agak aneh, seperti darah atau senjata. Mungkin itu cara dia meluapkan perasaannya,” ujar Z kepada wartawan.
Z menambahkan, pelaku terlihat sering murung dan dikabarkan kerap menjadi bahan ejekan di lingkungan sekolah. “Dia itu kayak sudah enggak kuat mentalnya, sering kelihatan stres. Katanya sering di-bully juga,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif dugaan bullying dalam kasus ini.
“Masih kita dalami apakah yang bersangkutan korban bullying. Tim penyidik sedang bekerja untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Kasus balas dendam akibat bullying juga terjadi di Aceh. Seorang santri ditangkap polisi setelah diduga membakar asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Kebakaran yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari itu menghanguskan asrama dan menimbulkan kerugian hingga Rp2 miliar. Awalnya, kebakaran diduga karena korsleting listrik, namun hasil penyelidikan mengungkap adanya unsur kesengajaan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pelaku mengaku nekat membakar asrama karena sering mendapat perlakuan bullying dari teman-temannya.
“Pelaku merasa tertekan secara mental dan ingin membalas perlakuan tersebut dengan membakar gedung agar barang-barang milik teman-temannya ikut terbakar,” jelas Joko.
Polisi mendapati pelaku menyalakan korek api di sekitar kabel di lantai dua hingga muncul percikan yang kemudian membesar menjadi kobaran api.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, ia ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dan menjalani proses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Dua peristiwa tragis ini menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan dapat berdampak serius, bahkan mengarah pada tindakan berbahaya. Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kesehatan mental pelajar agar kejadian serupa tidak terulang.














