JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota sukses membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Dari operasi penegakan hukum selama Oktober 2025, polisi mengamankan 17 tersangka dan mengaitkan mereka dengan 159 lokasi kejadian.
Pemaparan kasus disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. Hadir mendampingi Wakasat Reskrim Kompol Antonius, SH, MH; Kasi Propam Kompol Toto Sanyoto, SH; Kasi Humas AKP Prapto Lasono, SH, MH; serta perwakilan Kanit Reskrim dari Polsek Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug.
Rincian Peran Tersangka
Dari hasil penyelidikan, para tersangka terbagi dalam beberapa tugas:
10 orang sebagai eksekutor (pemetik)
6 orang bertindak sebagai joki
1 orang berperan menampung barang curian
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, berupa:
3 unit mobil losbak yang digunakan untuk mengangkut motor curian
21 unit sepeda motor
1 bilah senjata tajam
7 kunci T/L/Y
35 mata kunci palsu
5 telepon genggam
1 rekaman CCTV
4 lembar STNK
1 senjata api mainan
Kapolres menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara dinamis dan berpindah-pindah lokasi dengan memanfaatkan kunci T untuk membobol kendaraan target.
Sebaran Lokasi Kejahatan
Unit 3 Ranmor Satreskrim: 42 TKP
Polsek Karawaci: 22 TKP
Polsek Jatiuwung: 92 TKP
Polsek Ciledug: 3 TKP
Dari total pelaku, 5 orang merupakan residivis kasus serupa.
Langkah Penegakan
Untuk memberangus aksi serupa, pihak kepolisian membentuk Tim Opsnal gabungan tingkat Polres–Polsek. Anggota berseragam juga digerakkan untuk meningkatkan patroli pada jam rawan.
Kapolres memberi instruksi tegas agar anggotanya tidak ragu mengambil tindakan terukur bila pelaku membawa senjata tajam atau senjata api dan dinilai membahayakan masyarakat maupun petugas.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengembalikan dua unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya, yakni seorang pekerja swasta dan pengemudi ojek online.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan, khususnya pada rentang waktu 01.00–05.00 WIB. Pemilik disarankan menggunakan kunci tambahan, memarkir di lokasi aman, serta memasang CCTV. Bila terjadi gangguan keamanan, warga dapat segera menghubungi Call Center 110.














