Mulai 2026, DJP Akan Dapat Mengakses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik Warga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan perluasan akses terhadap informasi keuangan masyarakat untuk kepentingan perpajakan. Mulai 2026, akses tersebut diproyeksikan mencakup data rekening digital hingga saldo uang elektronik.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa aturan teknis mengenai perluasan akses akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang disiapkan sebagai pengganti PMK 70/PMK.03/2017 tentang akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.

“Cakupan rekening yang wajib dilaporkan akan diperluas, termasuk produk uang elektronik tertentu serta mata uang digital yang diterbitkan bank sentral,” demikian kutipan pengumuman yang dirilis Jumat, 14 November 2025.

RPMK tersebut juga akan mengatur penyesuaian antara standar AEOI CRS dengan kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sehingga tidak terjadi duplikasi pelaporan. Selain itu, lembaga jasa keuangan diminta meningkatkan ketepatan prosedur pelaporan—mulai dari identifikasi rekening, revisi kategori rekening yang dikecualikan, hingga penambahan detail informasi yang wajib disampaikan.

Informasi tambahan yang harus masuk dalam laporan meliputi status validitas self-certification pemilik rekening maupun pengendali entitas, peran pemilik penyertaan dalam entitas investasi nonbadan hukum, hingga metode penetapan rekening sebagai rekening baru atau lama.

Data juga akan mencakup berbagai jenis produk keuangan, seperti simpanan, kustodian, kontrak asuransi, serta instrumen ekuitas dan utang. Rekening bersama pun akan dilaporkan—lengkap dengan jumlah pihak yang tercatat sebagai pemilik. Peran controlling person ditegaskan kembali sebagai bagian dari kewajiban pelaporan.

DJP juga menyesuaikan format laporan AEOI CRS dengan standar terbaru yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations.

Pihak DJP menegaskan bahwa perluasan ke rekening digital dan uang elektronik merupakan implementasi dari standar baru OECD.

“Pengumuman ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan, lembaga keuangan lainnya, serta entitas terkait untuk menyiapkan proses identifikasi dan memenuhi ketentuan dalam Amended CRS,” demikian bunyi pernyataan DJP.

Sebagai konteks, CRS merupakan standar internasional untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan secara otomatis (AEOI), yang dikembangkan OECD sebagai upaya global memerangi praktik penghindaran pajak melalui peningkatan transparansi data keuangan lintas negara. Melalui CRS, lembaga keuangan wajib mengumpulkan serta melaporkan data spesifik pemegang rekening kepada otoritas perpajakan negara masing-masing.