HMI Badko Sumut Laporkan Dugaan Permufakatan Melanggar Hukum di BSI ke Presiden Prabowo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Utara resmi mengajukan pengaduan terkait dugaan praktik permufakatan jahat serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI). Laporan tersebut dikirimkan ke berbagai lembaga negara.

Pengaduan yang tertuang dalam Surat Nomor 167/B/SEK/11/1447 H tanggal 14 November 2025 itu ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Komisaris Utama BSI, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga pimpinan Kantor Wilayah BSI Sumatera Utara.

Ketua Umum HMI Badko Sumut, M Yusril Mahendra Butar-Butar, menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk menjaga integritas institusi keuangan syariah dan memastikan negara tidak mengalami kerugian besar.

“HMI tidak boleh pasif melihat potensi kerugian negara yang signifikan. Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan transparansi pengelolaan lembaga keuangan syariah,” ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Dalam surat tersebut, Yusril menguraikan adanya indikasi penyimpangan dalam pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa. Pada periode 2016–2018, Bank Syariah Mandiri—sebelum merger menjadi BSI—menyalurkan pembiayaan total Rp32,4 miliar kepada koperasi tersebut melalui tiga tahap.

Namun hingga kini, koperasi baru mengembalikan bagi hasil sebesar Rp8,2 miliar, sehingga masih meninggalkan tunggakan sekitar Rp17,8 miliar yang belum terselesaikan.

Yusril juga mengungkap temuan lain terkait penyaluran dana koperasi. Menurutnya, sejumlah penerima pembiayaan bukanlah karyawan PT Asam Jawa sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan koperasi. Bahkan terdapat nama penerima yang tercatat memiliki pinjaman, padahal tidak pernah mengajukan permohonan. Ada juga penerima yang memperoleh dana di atas batas maksimal Rp100 juta, yang melanggar aturan internal koperasi.

Ia menilai berbagai kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa proses pemberian pembiayaan sejak awal sudah tidak mengikuti prinsip kehati-hatian. Lemahnya jaminan, penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, serta prosedur persetujuan yang dinilai tidak obyektif membuat gagal bayar koperasi menjadi hal yang bisa diprediksi.

Berdasarkan temuan awal, Yusril memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp15,8 miliar, yang menurutnya timbul akibat dugaan kolaborasi melanggar hukum antara oknum bank dan pengurus koperasi.

“Karena itu, kami mendesak Kejagung, Kejati Sumut, dan lembaga terkait segera mengambil langkah penyidikan, audit, dan penindakan hukum agar kerugian negara tidak semakin bertambah,” tutupnya.