JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menyampaikan keberatan atas ruang gerak yang sangat sempit dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Pembatasan kewenangan ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurut DPR membuat mereka hanya berfungsi sebagai pihak yang mengesahkan keputusan, bukan melakukan seleksi.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 17 November 2025.
Habiburokhman menuturkan, Komisi III sebenarnya sudah lama menyoroti minimnya kewenangan tersebut. Namun, karena sudah digariskan melalui putusan MK, DPR tidak memiliki ruang untuk mengubah mekanisme.
“Ada putusan MK yang pada praktiknya menjadikan DPR hanya sebatas stempel saja untuk urusan seleksi KY,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk menyeleksi lebih jauh dari daftar nama yang disodorkan Pansel. Peran DPR terbatas pada memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan, tanpa opsi untuk menyaring ulang.
“Yang diajukan berapa, ya itu yang kami setujui atau tidak. Tidak ada pilihan untuk mengurangi atau memilih dari jumlah yang lebih besar,” katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, turut menyampaikan keresahan serupa. Ia mempertanyakan apakah DPR benar-benar hanya berperan sebagai lembaga legalisasi, mengingat proses panjang yang dilakukan Pansel.
Mangihut menilai ada jarak yang terlalu besar antara jumlah pelamar dan nama yang akhirnya tiba di meja Komisi III. Dari sekitar 400 pendaftar, Pansel menyisakan 21 orang melalui profile assessment, lalu mengerucut menjadi 7 orang finalis.
“Apakah uji kelayakan di DPR ini hanya formalitas? Apakah kami sudah tidak boleh lagi memilih yang terbaik dari para kandidat?” ujarnya dengan nada kritis.
Pada kesempatan tersebut, Pansel secara resmi menyerahkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial yang telah dinyatakan lolos proses seleksi.
Daftar 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan ke DPR
F. Willem Salja – Unsur Mantan Hakim
Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat













