JurnalPatroliNews | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran penyelenggaraan pendidikan dan harus dialokasikan secara terpisah mulai APBN Tahun 2028.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026.
Mahkamah menegaskan bahwa untuk penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut harus sudah diterapkan paling lambat dalam APBN Tahun 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah memahami bahwa apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan pada APBN 2026, hal itu berpotensi menyebabkan alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.
Karena itu, Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah dan DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur penganggaran negara.
“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2026,” ujar Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ke depan anggaran penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus disusun sebagai alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Putusan ini dipandang memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola anggaran negara sekaligus menjaga konsistensi pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan, tanpa mengurangi keberlanjutan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah.















Komentar