ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat untuk Masyarakat Adat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kembali komitmennya memastikan tanah ulayat milik masyarakat adat memiliki kepastian hukum yang kuat. Penegasan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rezka, perhatian Presiden terhadap tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan sangat besar, terutama yang menyangkut hak-hak kelompok adat. “Presiden Prabowo memberi perhatian khusus pada tata ruang dan tanah yang berpihak pada keadilan, termasuk perlindungan tanah ulayat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.

Diskusi Lintas Lembaga Bahas Status Tanah Ulayat di Riau

Sehari sebelumnya, 17 November 2025, ATR/BPN terlibat dalam forum diskusi bersama Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), serta Kantor Wilayah BPN Riau. Pertemuan tersebut fokus membahas penguatan status hukum tanah ulayat di wilayah setempat.

Rezka menyampaikan bahwa keterlibatan kementerian adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga hak kolektif masyarakat adat. “Ini bukan sekadar pengakuan formal. Negara hadir untuk memastikan tanah ulayat tetap menjadi bagian hidup masyarakat adat,” ucapnya.

Riau sendiri tercatat sebagai satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi kegiatan inventarisasi serta identifikasi tanah ulayat—program hasil kerja sama ATR/BPN dengan Universitas Sumatera Utara pada 2023. Hasil pemetaan awal menunjukkan ada 71 bidang tanah ulayat indikatif yang tersebar di 10 dari 12 kabupaten/kota, dimiliki oleh 45 komunitas adat. Namun, data ini masih harus diverifikasi agar benar-benar valid dan dapat dinyatakan clear and clean.

Rezka menampik anggapan bahwa pemerintah berniat mengubah status tanah ulayat menjadi milik negara ataupun memprioritaskan kepentingan investor. “Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat adat terlindungi sebagai pemilik yang sah,” tegasnya.

Pakar: Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Solusi Pengakuan Tertinggi

Dalam forum yang sama, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menjelaskan bahwa pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam sistem hukum agraria dapat dicapai melalui mekanisme pendaftaran. Selama ini, kata Kurnia, pemerintah belum memberikan layanan pendaftaran tanah ulayat karena belum tersedia payung hukumnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera membuka layanan tersebut, sebagai langkah penting untuk mengamankan aset masyarakat adat. “Ketika tanah ulayat sudah tercatat resmi dalam buku tanah, potensi perebutan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan,” jelasnya.

BPN Riau: Inventarisasi Jadi Pondasi Perlindungan

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menambahkan bahwa inventarisasi dan verifikasi merupakan fondasi awal untuk perlindungan tanah adat dan ulayat di provinsi tersebut. “Kami berharap proses ini menjadi langkah awal menuju pengakuan resmi sekaligus perlindungan penuh terhadap tanah adat di Riau,” tuturnya.